Langsung ke isi

The East Side

  • Beranda
  • News

PT Taspen

Korporasi Investasi Fiktif Divonis Ganti Rugi Rp 33 Miliar

Oktober 8, 2026 oleh admin
Korporasi Investasi Fiktif Divonis Ganti Rugi Rp 33 Miliar

PT Insight Investments Management divonis membayar denda dan uang pengganti Rp 33,7 miliar terkait kasus investasi fiktif yang merugikan negara Rp 1 triliun.

Kategori News Tag Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto, KPK, PT Insight Investments Management, PT Taspen Tinggalkan komentar

Recent Posts

  • Pelajar SMP di Jakarta Selatan Tewas Akibat Tabrakan Pajero
  • Polisi Tembak Polisi di Tangsel, Menko Polhukam Dudung Siap Evaluasi Rekrutmen
  • Pemprov Jabar Gelar Pelatihan Bahasa Asing Gratis untuk Warga Desa
  • Wamendagri: Pertumbuhan Ekonomi Daerah Butuh Akses Keuangan Inklusif
  • Pemerintah Sebut Masih Mampu Tangani Karhutla, Belum Perlu Status Bencana Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
© 2026 The East Side • Dibangun dengan GeneratePress