Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, dilaporkan telah diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Pam SDO Kejati Sultra). Penangkapan ini diduga terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa,” ujar Sugeng kepada wartawan pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Sugeng, Fachrizal kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang telah disebutkan, Sugeng enggan merinci lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. “Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) masih belum mendapatkan tanggapan.