JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia menyatakan tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia, Yuli Rahmawati, hadir secara daring dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Keduanya memaparkan sistem pendidikan di negara masing-masing sebelum ditanyai oleh hakim mengenai arsip dokumen pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mulanya bertanya kepada Nur Aeni mengenai rekam jejak pendidikan Gibran yang mungkin disimpan di kedutaan. “Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur Aeni.
Hakim Saldi kemudian mengklarifikasi apakah dokumen tersebut tidak ada baik saat Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, terutama yang berkaitan dengan pendidikan setingkat SLTA. Nur Aeni mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen apa pun di kedutaan terkait hal tersebut.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada Yuli Rahmawati dari KBRI Canberra. Yuli menyatakan bahwa KBRI Australia juga tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran. “Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujar Yuli.
Gugatan PHPU ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan teregistrasi di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Bawaslu RI sebagai pihak terkait.
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan informasinya disebut ditutupi. Mereka memohon agar Mahkamah dapat menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran secara terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.