LEBAK – Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi korban aksi pemerkosaan yang membuatnya hamil 22 minggu atau sekitar lima bulan. Peristiwa kelam ini baru terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut yang ternyata disebabkan oleh janin yang meninggal di dalam kandungannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa laporan mengenai kasus ini diterima oleh Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026. Awalnya, korban mengeluhkan sakit perut pada 23 September 2026 dan segera dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Malingping.
Di puskesmas, korban didiagnosis menderita sakit lambung dan menjalani perawatan. Namun, karena kondisinya tidak membaik, korban kemudian menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG). Hasil pemeriksaan USG tersebut mengejutkan, menyatakan bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan 22 minggu, namun janin di dalam kandungannya telah meninggal dunia.
Menyikapi kondisi keguguran tersebut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Cilograng pada 24 September 2026 untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Di rumah sakit itu, korban menjalani tindakan kuretase.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini ke Polres Lebak. Pihak kepolisian telah menangkap seorang pria berinisial ER (43) yang diduga sebagai pelaku pencabulan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih belum merinci kronologi lengkap terkait aksi pencabulan serta proses penangkapan pelaku. Kombes Maruli Hutapea mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk foto, alamat, atau data lain yang dapat mengarah pada identifikasi korban.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” tegas Maruli.