BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami dugaan kasus bullying dan penganiayaan yang dialami salah satu siswa di Alexandria Islamic School. Hari ini, polisi memanggil kepala asrama, room master, dan Deputi 2 Alexandria untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Netty Rosdiana menyatakan, ketiga saksi dari pihak sekolah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 2 Oktober 2026. “Perkembangan kasus Alexandria, meminta keterangan 3 saksi dari pihak sekolah Alexandria,” kata Kompol Netty.
Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah orang tua korban membagikan informasi di media sosial. Korban berinisial K dilaporkan mengalami luka lebam di tubuh, benjol di kepala, dan nyeri di dada akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh temannya berinisial P. Korban sempat menyebut luka tersebut didapat karena terjepit pintu, namun luka tersebut masih terlihat saat orang tua mengunjungi korban pada pekan berikutnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan. “Laporan telah diterima pihak kepolisian dan sedang diproses penyelidikan. Sudah ada laporannya, kita tindak lanjuti dan selidiki,” ujar Kombes Putu pada Jumat, 25 September.
Menanggapi hal ini, pihak Alexandria Islamic School memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut bukanlah tindakan bullying, melainkan kesalahpahaman yang berujung pada perkelahian spontan antara dua siswa kelas I SMP. “Berdasarkan informasi dan penanganan internal sekolah, kejadian tersebut bukan merupakan tindakan bullying, melainkan kesalahpahaman antara dua siswa kelas I SMP yang berujung pada perkelahian spontan,” demikian pernyataan resmi sekolah.
Sekolah menjelaskan bahwa perkelahian terjadi di kamar tidur asrama yang tidak terpasang CCTV karena merupakan ruang privasi siswa, sehingga luput dari pengawasan. Pihak sekolah mengklaim telah melakukan penanganan dengan membawa siswa ke Unit Health Care dan RS Siloam, menghubungi orang tua, memberikan pendampingan, serta melakukan mediasi. Namun, proses mediasi belum mencapai kesepakatan, yang kemudian mendorong salah satu pihak menempuh jalur hukum. “Alexandria Islamic School menghormati proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pihak sekolah.