Kasus Bullying Bocah Disabilitas di Surabaya: Saksi ke Ponpes, Pelaku Dibina 6 Bulan

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan perundungan terhadap seorang bocah disabilitas yang berujung pada kematiannya di Surabaya menunjukkan langkah berbeda bagi para anak yang terlibat. Satu anak yang berstatus saksi kini ditempatkan di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Sementara itu, satu anak lainnya yang diduga sebagai pelaku akan menjalani masa pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa penempatan saksi ke pondok pesantren memiliki tujuan ganda. Selain untuk mendapatkan pendidikan, langkah ini juga diambil agar saksi tersebut tidak bertemu dengan keluarga korban yang merupakan tetangga. Hingga kini, proses hukum terhadap saksi tersebut masih terus berjalan.

“Adapun terhadap satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah,” ujar Luthfie.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis anak tersebut. “Dalam pertimbangan sosial psikologis disepakati dan orang tuanya sendiri menyatakan bahwa anak tersebut akan dikirimkan di salah satu pondok pesantren,” tambahnya.

Sementara itu, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kekerasan terhadap bocah disabilitas itu akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan. Pembinaan yang akan berlangsung selama enam bulan ini akan disertai dengan evaluasi berkala.

“Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan,” pungkas Luthfie.

Tinggalkan komentar