Bos PT CMC Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan ini terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Eko, setelah kediamannya di Jakarta Timur sempat digeledah oleh KPK beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (20/10/2026).

Selain Eko, penyidik KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama, untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam perkara yang sama. Daditama sebelumnya telah diperiksa pada Rabu (8/4) dan Selasa (14/7).

Pendalaman Materi Pemeriksaan

Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Eko Yusanto pertama kali menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/9), sehari setelah rumahnya di Jakarta Timur digeledah oleh KPK. Sementara itu, dalam dua pemeriksaan sebelumnya, Daditama dicecar pertanyaan penyidik terkait pengaturan proyek yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Daditama diketahui merupakan bagian dari lingkaran dekat dan orang kepercayaan Bupati Fikri.

“Penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong,” kata Budi. Daditama juga didalami penyidik mengenai pengetahuannya atas penerimaan-penerimaan yang diduga diperoleh Bupati Fikri. “Termasuk (didalami terkait) pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong,” terang Budi.

Lima Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya adalah:

  • Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
  • Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
  • Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
  • Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama.
  • Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap senilai Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026. Proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa suap terkait proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai suap proyek dari ketiga pihak swasta tersebut berbeda-beda. Selain itu, Asep menambahkan, ada dugaan penerimaan lain ke Bupati Fikri senilai Rp 775 juta, yang diduga dilakukan berulang kali.

Tinggalkan komentar