JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 88 WNA yang masuk dalam kategori pengungsi (Sur Place Refugee) STP. Dari jumlah tersebut, 45 WNA kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, turut hadir dan memantau langsung jalannya operasi yang dilakukan. Berdasarkan rekaman video yang dibagikan oleh akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi, terlihat petugas meminta para WNA untuk menunjukkan paspor mereka sembari melakukan pemeriksaan dan interogasi.
Hendarsam menjelaskan bahwa sidak ini dilaksanakan sebagai respons atas laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu oleh perilaku sebagian WNA. Ia mengungkapkan bahwa ada laporan warga yang mengaku diikuti oleh WNA.
“Orang yang masuk secara ilegal sangat meresahkan, bahkan melakukan cat calling, ada yang membuntuti bahkan melakukan sentuhan fisik, kita tidak tahu, jangan-jangan ada terjadi juga pidana yang sudah dilakukan di sini yang harus kita dalami,” ujar Hendarsam pada Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan pendataan awal, tercatat total 88 WNA kategori STP. Rinciannya adalah 87 orang pemegang kartu UNHCR dan 1 orang yang memiliki surat keterangan kehilangan.
Dari 88 WNA tersebut, sebanyak 45 orang dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini mencakup verifikasi identitas, dokumen keimigrasian, serta memastikan kesesuaian aktivitas mereka dengan izin tinggal yang telah diberikan.
Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan seluruh WNA mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.