JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadirannya sebagai saksi dari pihak termohon menyita perhatian delapan hakim MK yang hadir.
Dalam sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka, beberapa hakim melontarkan candaan dan pertanyaan kepada Hasyim. Hakim Arsul Sani menyapa kondisi kesehatan Hasyim dan berkelakar bahwa pertanyaan dalam sidang jauh lebih ringan dibandingkan pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir di alam kubur.
“Sehat Pak Hasyim ya? Walaupun pertanyaannya berat-berat, saya yakin ini masih jauh lebih ringan daripada pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur nanti Pak Hasyim. Anggap aja ini panasan saja lah, pada akhirnya nanti kita semua akan ditanya Munkar-Nakir,” ujar Arsul.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang, hakim Saldi Isra, meminta agar persoalan malaikat dan alam kubur diselesaikan secara adat, mengingat para pihak yang terlibat juga memiliki latar belakang yang sama. “Soal Munkar-Nakir, itu biar lah urusan nahdliyin, ini nahdliyin, itu nahdliyin juga, itu nanti diselesaikan secara adat saja Pak Hasyim yang kayak-kayak begitu, susah kita mengurus yang seperti soal begitu,” ucap Saldi.
Hakim Enny Nurbaningsih, yang mendapat giliran bertanya, menyapa Hasyim yang terlihat lebih kurus. Ia menanyakan apakah Hasyim banyak pikiran. Hasyim menjawab bahwa justru kini ia merasa tanpa beban.
Selanjutnya, hakim Adies Kadir menilai Hasyim menjadi bintang dalam persidangan malam itu. Adies menambahkan bahwa Hasyim tampak lebih muda setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU.
Saldi Isra kembali melontarkan candaan, ia menduga KPU sengaja menghadirkan Hasyim agar pertanyaan mengenai gugatan pencalonan Gibran sepenuhnya ditujukan kepada Hasyim, bukan kepada Ketua KPU saat ini, Mochammad Afifuddin. “Sebelum dijawab, ini Pak Hasyim paling populer nih malam ini, ini taktiknya Pak Afif juga, karena kemarin dia tuh banyak yang tanya, sudah Pak Hasyim saja didorong ke depan katanya, supaya serangan ke dia, pindah ke Pak Hasyim,” imbuh Saldi.
Gugatan dalam sidang ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9).
Termohon dalam gugatan ini adalah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa jika terbukti Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahannya. Sebaliknya, jika tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.