Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid di Bekasi. Keputusan ini diambil setelah seorang guru berinisial MHH (28) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap 10 santriwati.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama akan dihentikan hingga ada pengasuh pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai. “Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” tegasnya dalam keterangan resmi Kemenag, Senin (19/10/2026).
Saat ini, para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing dan proses belajar mengajar dialihkan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau metode lain yang memungkinkan. Kemenag juga akan memfasilitasi perpindahan santri ke pondok pesantren lain jika ada permintaan dari orang tua atau wali.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, menambahkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk segera menetapkan pengasuh pesantren pengganti. Pengasuh baru harus memiliki kompetensi keagamaan yang baik, perilaku terpuji, serta komitmen kuat terhadap perlindungan anak. “Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yusi.
Kemenag juga meminta pihak pesantren untuk memecat seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang terlibat dalam kasus ini, termasuk MHH yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak yang terlibat dinonaktifkan dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri atau tinggal di lingkungan pondok pesantren selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Kemenag mendorong ponpes untuk memberikan pendampingan kepada para korban dan memperbaiki tata kelola perlindungan anak. Perbaikan ini harus disertai dokumen dan komitmen tertulis sebelum aktivitas pendidikan dapat kembali dibuka. Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi juga diminta bersinergi dengan dinas terkait untuk pemulihan korban.
Rekomendasi perbaikan tata kelola dari Kemenag meliputi:
- Kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani oleh seluruh elemen pesantren.
- Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri.
- Pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren.
- Mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor.
- Penataan asrama dan sistem pengawasan yang meminimalkan potensi terjadinya kekerasan.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dan menahan MHH, seorang guru di Ponpes Dar Et Tauhid, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati. Dugaan perbuatan ini dilaporkan terjadi berulang kali sejak 2024 hingga September 2026 di kamar tersangka di lingkungan pesantren. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Rabu (7/10).