Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, angkat bicara mengenai laporan dugaan praktik suap yang dikaitkan dengan pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan serius, apalagi yang mengaitkan muktamar dengan uang hasil korupsi, wajib disertai bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Gus Ipul menyatakan bahwa PBNU terus mencermati laporan yang disampaikan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengurus cabang Nahdlatul Ulama kepada KPK. Ia menyoroti sensitivitas isu dugaan suap yang disebut-sebut bersumber dari uang hasil korupsi.
“Kami mencatat dengan serius setiap perkembangan laporan tersebut. Perlu disadari, apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut membawa konsekuensi hukum,” ujar Gus Ipul, Rabu (23/2/2024).
Ia menambahkan, jika tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang cukup, PBNU siap menempuh langkah hukum, termasuk tuntutan balik. “Pada saatnya kami akan menempuh langkah hukum, termasuk menuntut balik,” tegasnya.
Gus Ipul menekankan bahwa tuduhan yang tidak dapat dibuktikan tidak hanya berpotensi merusak reputasi pihak yang dituduh, tetapi juga mencederai kehormatan dan nama baik Nahdlatul Ulama sebagai organisasi.
“Ini bukan semata-mata menyangkut nama baik pribadi-pribadi yang dituduh. Lebih dari itu, menyangkut kehormatan, martabat, dan nama baik jamiyah Nahdlatul Ulama yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Meskipun demikian, Gus Ipul mengingatkan agar setiap laporan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta semua pihak menghormati proses tersebut dan tidak menggiring opini seolah-olah tuduhan yang disampaikan telah terbukti.
“Karena itu, mari kita sama-sama membuktikan. Silakan buktikan tuduhan yang telah disampaikan. Kami juga siap menghadapi dan membuktikan sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.
Gus Ipul kembali mengingatkan agar persoalan serius yang menyangkut kehormatan organisasi tidak dijadikan ajang membangun opini tanpa dasar yang jelas. “Jangan sampai hanya membual, membangun opini, tetapi tidak disertai bukti yang cukup. Siapa pun yang menuduh harus siap membuktikan dan mempertanggungjawabkannya,” pungkasnya.