Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan tujuan memperluas definisi korupsi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Irawan, menyambut baik rencana tersebut dan mendorong agar cakupan delik korupsi dapat diperluas.
“Rencana revisi UU Tipikor yang disampaikan Menko Prof Yusril dan Pak Luhut harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif kalau kita memang butuh pembaharuan terhadap UU Tipikor tersebut,” ujar Irawan kepada wartawan pada Selasa (27/10/2026).
Irawan mencontohkan beberapa delik yang dapat dimasukkan, seperti memperdagangkan pengaruh atau trading influence, kekayaan yang diperoleh secara tidak sah atau illicit enrichment, serta ketentuan lain yang tercantum dalam konvensi internasional. “Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita,” katanya.
Lebih lanjut, Irawan menekankan perlunya perluasan definisi korupsi, salah satunya menyoroti praktik under invoicing yang berpotensi merugikan negara. “Terakhir, kejahatan korupsi merupakan kejahatan sistemik. Perluasan definisinya harus dikaji dan didalami. Seperti usulan pemerintah memasukkan under invoicing yang berpengaruh terhadap pendapatan negara,” tuturnya.
Ia berpendapat bahwa UU Tipikor tidak dapat berdiri sendiri. Revisi ini, menurutnya, harus dibarengi dengan reformasi sistemik pada peraturan terkait kemudahan berusaha, serta revisi undang-undang di bidang perpajakan, kepabeanan, dan perikanan.
Irawan juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengusulkan revisi UU Tipikor dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Usulan tersebut didasari pandangannya bahwa UU Tipikor saat ini belum sepenuhnya memberikan keadilan, terutama terkait ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. “Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra memang mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas definisi korupsi. Ia menegaskan bahwa rencana revisi tersebut tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Yusril setelah pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kajian penyempurnaan UU Tipikor di Jakarta Pusat pada Selasa (27/10/2026). Yusril menjelaskan bahwa inti diskusi melanjutkan pembahasan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menekankan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
“Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan bahwa pasal-pasal tersebut memiliki tafsir yang luas, seperti pasal sapu jagat, yang dapat mencakup hampir semua aspek jika sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara. “Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Yusril menegaskan kembali bahwa sejak awal diskusi, tidak ada niat pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Sebaliknya, pemerintah ingin mempertegas kembali apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara. “Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” jelasnya. “Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,” lanjutnya.