Indonesia dan Singapura Bersinergi Perangi Under-Invoicing

JAKARTA – Indonesia membuka peluang kerja sama dengan Singapura untuk memberantas praktik manipulasi penurunan nilai faktur atau under-invoicing. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, yang akrab disapa Tata, menilai praktik ini telah menggerus penerimaan negara secara signifikan.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan bilateral antara Tata dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/10/2026). Kerja sama pemberantasan under-invoicing diharapkan dapat berkembang setelah kedua negara sepakat membentuk satuan tugas bersama (joint task force) untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kerja sama ini adalah langkah awal. Harapan kami, langkah ini juga dapat membuka jalan untuk mengatasi tantangan bersama lainnya seperti manipulasi penurunan nilai faktur (under-invoicing),” ujar Tata dalam pernyataan pers bersama di Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Tata menjelaskan bahwa praktik under-invoicing merugikan negara karena mengurangi penerimaan yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. “Praktik-praktik tersebut menguras penerimaan negara yang semestinya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan membantu ketahanan pangan rakyat kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tata menambahkan bahwa upaya satgas ini diawali dengan penelusuran korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk memfasilitasi pertukaran informasi, intelijen keuangan, hingga pengumpulan bukti lintas negara.

“Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana. Oleh karena itu, kita harus menelusuri jejak keuangan (money trail) yang ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan ini,” jelas Tata.

Tinggalkan komentar