Menlu: Asap Karhutla Lintas Batas, Aliran Dana Pelaku Juga Diburu

Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha Nasir atau Tata mengungkapkan bahwa Indonesia tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyatakan bahwa ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah atau sedang diproses hukum, dengan beberapa di antaranya telah dinyatakan bersalah.

“Indonesia juga tengah melakukan penyelidikan nasional yang terkoordinasi dan tegas. Ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah dan sedang diselidiki serta diproses hukum, bahkan beberapa di antaranya telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia,” kata Tata dalam pernyataan pers bersama seusai pertemuan bilateral dengan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Tata menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk memastikan para pelaku jera dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Instruksi Presiden sangat jelas agar seluruh kekuatan hukum digunakan untuk menindak pihak yang mengeruk keuntungan dari kebakaran.

“Instruksi Presiden Prabowo sangat jelas: kita akan menggunakan seluruh kekuatan hukum untuk memastikan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan dari kebakaran harus mempertanggung jawabkannya,” jelas dia.

Lebih lanjut, Tata menegaskan komitmen Indonesia untuk bekerja sama dengan Singapura dalam membawa pelaku ke meja hijau. Pemerintah juga akan fokus menelusuri aliran dana yang terkait dengan para pelaku.

“Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Singapura dan pihak lainnya demi membawa mereka yang bertanggung jawab ke meja hijau,” ujarnya.

Menlu Tata menekankan pentingnya menelusuri jejak keuangan para pelaku. “Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana. Oleh karena itu, kita harus menelusuri jejak keuangan (money trail) yang ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan ini. Singapura telah menawarkan untuk berbagi data mengenai perusahaan yang terkait dengan kebakaran, yang kami sambut baik sebagai peluang berharga,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Indonesia dan Singapura sepakat untuk membentuk satuan tugas bersama (joint task force). Satgas ini bertujuan untuk memperkuat tanggung jawab korporasi dan akan memfasilitasi pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas batas, termasuk upaya pemulihan aset jika memungkinkan.

“Dalam konteks ini, kami membahas pembentukan satuan tugas bersama (joint task force) untuk memperkuat tanggung jawab korporasi,” ucapnya.

“Satgas ini akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas batas, serta-jika memungkinkan-pemulihan aset (asset recovery). Tidak boleh ada batas wilayah yang melindungi mereka yang meraup keuntungan dari membakar hutan kita,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar