Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset secara resmi disetujui menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR. Setelah mendengarkan pendapat yang disampaikan secara tertulis, Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan. “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, DPR RI telah menyatakan akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa setelah disahkan, Komisi III DPR akan segera membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Habiburokhman kembali menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026. “Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sejak September 2025 hingga saat ini, Komisi III DPR RI telah bekerja keras menyusun draf RUU beserta naskah akademiknya. Komisi III DPR juga telah menggelar setidaknya 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ujar dia.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” lanjutnya, menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.