DPR Minta Indra Kenz Kembali ke Lapas, Siap Jemput Paksa Jika Menolak

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Andreas mendesak Indra Kenz untuk segera kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul,” ujar Andreas saat dihubungi pada Selasa (6/10/2026). Menurutnya, Menteri Imipas memiliki kewenangan untuk membatalkan pembebasan bersyarat, terutama jika persyaratan tidak dipenuhi atau terjadi pelanggaran disiplin.

“Kalau ada persyaratan pembebasan bersyarat belum dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin, bisa saja pembebasan bersyaratnya ditangguhkan oleh Menteri,” jelasnya. Oleh karena itu, Andreas menegaskan agar Indra Kenz segera kembali ke lapas. Ia bahkan meminta agar Indra Kenz dijemput paksa jika menolak untuk kembali.

“Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa,” tegas Andreas.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz. Agus menyatakan bahwa proses pembebasan bersyarat tersebut bermasalah. “Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Agus belum merinci apakah Indra Kenz akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukumannya. Diketahui, Indra Kenz telah keluar dari Lapas Cibinong. Laporan sebelumnya menyebutkan bahwa Indra Kenz diduga terlibat dalam penyiapan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa ada tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun isinya diadakan oleh warga binaan. Salah satunya adalah Indra Kesuma (Indra Kenz). “Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujar Rudi saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat juga menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi dilansir Antara, Rabu (30/9).

Indra Kenz memulai masa pembebasan bersyaratnya pada 24 September 2026, setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Selama masa percobaan, ia wajib melapor sebulan sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dan mengikuti pembimbingan serta pengawasan hingga akhir masa pembebasan bersyaratnya.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Tinggalkan komentar