Don Ritto Bantah Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Berasal dari Korupsi

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, meminta hakim membebaskan dirinya. Don mengklaim bahwa hartanya tidak terkait dengan kasus korupsi.

Don Ritto menyatakan bahwa dakwaan jaksa mencampuradukkan aktivitasnya sebagai pengusaha dan advokat. Ia berpendapat hartanya dipaksakan masuk dalam dakwaan kejahatan.

“Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib,” kata Don Ritto saat membacakan nota perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Ia menilai jaksa menganggap seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi sebesar Rp 152.643.821.282 dan USD 440.990 sebagai dana untuk Febrie Adriansyah. Menurutnya, jaksa tidak menguraikan perbuatannya dengan jelas.

“Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar,” ujarnya.

Don menjelaskan bahwa dana di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah ditransfer ke Febrie. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional kantor.

“Namun pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan,” tegasnya.

Don mengaku melakukan kegiatan usaha komersial yang meliputi usaha money changer, kafe tambang, hingga properti. Modal untuk mengembangkan bisnis tersebut berasal dari kerja sama investasi yang sah.

Terkait emas seberat 74 Kg yang ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul, Don mengklaim emas tersebut bukan berasal dari tindak pidana.

“Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” tutur Don.

Don menilai jaksa menyimpulkan 74 Kg emas dan valas di rumah Sentul serta kafe de’Clan adalah hasil korupsi Febrie. Ia menyatakan hal itu tidak didukung oleh alat bukti oleh jaksa.

“Saya merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan Saudara Febrie Adriansyah,” ujarnya.

Don menambahkan, ia meminjam rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak tahun 2022. Rumah tersebut direnovasi dan dibangun brankas untuk menyimpan hasil donasi kegiatan tersebut.

“Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Nurman Herin, juga meminta dakwaan dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Yang benar pada saat diperiksa oleh penyidik, saya pernah menerangkan bahwa saya telah menerima tas dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut saya serahkan kepada Febrie Adriansyah. Saya menerangkan bahwa perbuatan tersebut dikarenakan pada saat penyidik dari, penyidikan dan diperiksa oleh jaksa penyidik mengatakan kepada saya bahwa Bapak jaksa lebih mempercayai keterangan Ferry Hongkiriwang daripada keterangan saya,” kata Nurman.

Nurman berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara ini dan menyerahkan pembuktian ketidakterlibatannya kepada tim pengacaranya.

“Saya menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri saya, karena saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia merupakan manusia pilihan yang dititipkan sifat adil dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dan kawan-kawan juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990.

Tinggalkan komentar