JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan kesiapannya untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat aduan resmi yang masuk.
“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Heddy kepada wartawan pada Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan bahwa DKPP wajib menerima dan memproses setiap pengaduan yang memenuhi syarat formil maupun materiil.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Meskipun gugatan ditolak, MK tidak menemukan bukti ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran.
Hakim MK, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, tidak ada dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. Dokumen yang ada hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hakim MK, Adies Kadir, menyampaikan bahwa Mahkamah tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini secara substansial menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.