Siswa SD di Pemalang Tewas Akibat Perundungan, DPR Desak Proses Hukum Pelaku

JAKARTA – Seorang siswa kelas 2 di SDN 01 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia setelah mengalami perundungan oleh kakak kelasnya. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan diproses secara hukum.

“Terkait proses hukum, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan usia pelaku dan apabila masih anak, berlaku prinsip serta mekanisme dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Hadrian kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Hadrian menjelaskan bahwa pencopotan kepala sekolah merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif. Namun, jika terbukti ada kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana, kepala sekolah harus tetap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, prosesnya tetap harus berdasarkan bukti dan aturan hukum,” tegas Hadrian.

Ia tidak setuju jika kakak kelas pelaku perundungan dikeluarkan dari sekolah secara otomatis hanya karena tekanan publik. “Untuk pelaku yang masih anak, tidak tepat jika otomatis dikeluarkan dari sekolah hanya karena tekanan publik. Keselamatan korban dan siswa lain harus menjadi prioritas, sehingga selama proses pemeriksaan perlu dipastikan tidak ada peluang terjadinya kekerasan atau intimidasi kembali,” sambungnya.

Menurut Hadrian, sanksi yang diberikan harus proporsional dan sesuai dengan regulasi, sembari tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Lebih lanjut, Hadrian menambahkan bahwa sekolah dan pemerintah daerah harus memastikan kasus seperti ini tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi. Perlu diikuti dengan pembenahan sistem pencegahan dan pengawasan. Perundungan, kekerasan, maupun pemalakan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa.

“Kasus ini sangat memilukan dan menjadi alarm serius bahwa sekolah harus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak,” jelas Hadrian.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang menyebutkan dua anak yang merupakan kakak kelas terlibat dalam aksi kekerasan terhadap siswa kelas 2 SD tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat sekolah.

Korban sempat menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. Namun, kondisinya terus menurun hingga tidak bisa berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuhnya. Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu (30/9), saat keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Sebagai buntut dari kasus ini, Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Erning Rustini, telah dicopot dari jabatannya. Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026),” kata Nurkholes.

Tinggalkan komentar