Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai keputusan ini sebagai tindakan yang berani dan jujur.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyampaikan apresiasinya kepada MK. “Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” ujar Mardani kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026). Mardani memuji MK sebagai lembaga yang kokoh dalam menjaga konstitusi.
Menanggapi pertanyaan mengenai perlunya panitia khusus (pansus) untuk mengusut polemik ijazah Gibran, Mardani menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” jelas Mardani.
Keputusan MK Soal Ijazah Gibran
MK sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meskipun demikian, dalam prosesnya, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA yang dimiliki Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan (suket) Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang secara spesifik menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. “Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.
MK beralasan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menilai pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Hakim MK Adies Kadir menambahkan bahwa ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilai hal tersebut. “Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tutup Adies Kadir.