Pengedar Sabu Tiga Tahun Buron Dibekuk Polres Serang, Bandar Masih Misteri

Serang – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial BA (33). Tersangka yang telah menjadi buronan polisi selama tiga tahun ini merupakan bagian dari daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Serang.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajaran Satresnarkoba. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif terhadap tersangka yang memang sudah menjadi target operasi.

“Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” kata Andri, Kamis (8/10/2026).

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, penangkapan BA dilakukan di pinggir jalan Kampung Bolang, Lebakwangi, Kabupaten Serang, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat melihat kedatangan petugas, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun upayanya digagalkan karena lokasi telah dikepung.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena anggota sudah melakukan pengepungan, tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” ujar Bondan.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat 92,59 gram yang disembunyikan di dalam boks sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A 6788 IW milik BA.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota kembali menemukan satu paket besar sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam boks motor milik tersangka,” ungkap AKP Bondan.

Kepada petugas, BA mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2015 karena alasan kebutuhan ekonomi. Ia menyatakan mendapatkan pasokan sabu dari YA, yang kini juga masuk dalam DPO dan diketahui berdomisili di Jakarta Barat, untuk kemudian diperjualbelikan.

“Pengakuan sementara tersangka, sabu diperoleh dari YA yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis,” jelas Bondan.

Saat ini, BA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Serang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu YA serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan komentar