DKI Jakarta dan Bekasi Sepakat Kelola Sampah Bantargebang, Pramono Klaim Tanpa Drama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa proses pembahasan kesepakatan ini berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.

Pramono menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota Bekasi atas tercapainya kerja sama ini. Ia berharap momentum ini dapat menjadi awal yang positif bagi kedua wilayah dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang telah lama dihadapi.

“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, tidak ada drama-dramaan, dan selesai pada waktunya, dan hari ini kita tanda tangani. Mudah-mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).

Lebih lanjut, Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh poin kesepakatan yang telah ditandatangani, terutama terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai jadwal. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD DKI Jakarta atas dukungan yang diberikan dalam proses ini.

Menurut Pramono, pengelolaan sampah yang efektif harus memperhatikan keterkaitan antara TPST Bantargebang dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumur Batu yang juga berada di Kota Bekasi. Kedua wilayah ini juga berencana mengembangkan fasilitas pengolahan sampah yang memanfaatkan teknologi.

“Segera dalam waktu dekat ini, Pemerintah DKI Jakarta dan juga Pemerintah Kota Bekasi akan mempunyai pembangkit listrik tenaga sampah,” ungkapnya.

Pramono menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang dalam tahap finalisasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama Danantara. Fasilitas ini direncanakan akan berlokasi di kawasan Bantargebang, berdekatan dengan TPST yang dikelola oleh Pemprov DKI.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyambut baik kesepakatan kerja sama ini. Ia menyebut perjanjian ini merupakan momen penting setelah melalui proses pembahasan yang memakan waktu sekitar lima tahun. Tri Adhianto menekankan bahwa persoalan sampah di Jakarta dan Bekasi bersifat saling berkaitan dan membutuhkan penanganan bersama, termasuk upaya mengatasi volume sampah yang telah menumpuk selama puluhan tahun.

Tri Adhianto memperkirakan timbunan sampah di wilayah Jakarta mencapai 80 juta ton, sementara di Bekasi sekitar 25 juta ton. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu daerah saja.

“Tentu dengan tahapan yang sedang kita lakukan bersama-sama yang diinisiasi oleh Pak Gubernur DKI, kita bisa selesaikan. Ini bagian dari sejarah bahwa kita tidak pernah memikirkan bagaimana menyelesaikan sampah yang sudah demikian puluhan tahun,” tutup Tri Adhianto.

Tinggalkan komentar