Bareskrim Sita Aset Rp 500 M, Potensi Kembalikan Setengah Dana Korban Dana Syariah

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Jumlah ini hampir mencapai 50 persen dari total nilai restitusi yang diajukan oleh para korban.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menyatakan bahwa aset yang berhasil dilacak mencapai lebih dari Rp 500 miliar. “Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp 1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan perhitungan ganti rugi untuk 5.102 korban PT DSI dengan total nilai mencapai Rp 1,07 triliun. Hasil perhitungan ini telah diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Arsal merinci penyitaan aset dari tersangka berinisial FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 110 aset dan uang senilai Rp 5,4 miliar telah disita dan diblokir, baik atas nama FH maupun pihak dan perusahaan terafiliasi.

“Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegas Arsal.

Aset yang disita dari tersangka FH terbagi dalam beberapa klaster. Klaster pertama meliputi 60 aset yang telah disita dan diblokir, di mana 52 aset di antaranya berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak milik (SHM), surat pelepasan hak (SPH), akta jual beli, dan peta bidang tanah dengan total luas sekitar 1,9 hektare. Aset-aset ini tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bekasi.

Delapan aset lainnya merupakan agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang mayoritas sahamnya dimiliki FH. Aset ini terdiri dari sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang berlokasi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Klaster kedua mencakup 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir, dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Aset ini tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang), serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

“Ketiga, uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka,” ungkap Arsal.

Arsal menjelaskan bahwa penanganan perkara PT DSI dipecah menjadi empat klaster penyidikan untuk memfokuskan penelusuran aliran dana dan pemulihan hak korban secara terstruktur. “Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” jelas Arsal.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat LPSK dan kejaksaan dalam proses penghitungan restitusi korban. “Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak,” tuturnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, dengan berkas perkara dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur Mery Yuniarni, serta komisaris Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua menjerat Direktur PT DSI periode 2018-2024 Atis Sutisna. Klaster ketiga menjerat FH (pejabat OJK periode 2017-2018), dan klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi.

Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Para tersangka dijerat pasal penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan elektronik, pemalsuan laporan pembukuan sesuai UU P2SK, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana hingga Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Sekitar Rp 2,47 triliun di antaranya belum dikembalikan dan Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif.

Tinggalkan komentar