JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, MK telah memberikan sinyal atau petunjuk terkait kemungkinan proses pemakzulan Gibran, meskipun kewenangan tersebut berada di tangan lembaga lain.
Denny Indrayana menyatakan bahwa harapan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden belum hilang. Namun, ia mempertanyakan langkah konkret yang telah atau akan diambil oleh DPR RI terkait hal ini. “Ya kalau secara harapan tidak boleh hilang, harapan tentu, itu optimisme namanya. Tapi realisasinya apakah mungkin. Nah itu lho sampai sekarang mana bentuk pergerakan di DPR itu konkretnya?” ujar Denny saat dihubungi pada Kamis (8/10/2026).
Ia menekankan bahwa MK telah secara jelas menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menjadi syarat pencalonan. Denny menambahkan, MK mempersilakan lembaga lain untuk menindaklanjuti fakta yang telah disampaikan tersebut. “MK dengan terang benderang mau dibantah seperti apa bahasanya jelas kok tidak ada ijazah SMA sebagaimana syarat Undang-Undang Pemilu, sudah jelas itu, mau diputar-putar balik bagaimana orang, itu bahasanya Mahkamah Konstitusi. Nah, dan sebenarnya MK mengatakan ‘Silakan lembaga lainnya meneruskan’, kan begitu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Denny menilai MK memberikan petunjuk untuk proses pemakzulan. Ia berargumen bahwa jika tidak ada temuan terkait ijazah, MK tidak akan memberikan sinyal untuk proses tersebut. Kewenangan untuk pemakzulan ini, menurut Denny, bukan berada di MK, melainkan di DPR RI. “Kalau enggak ada temuan itu ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas ‘ini kewenangan lembaga lain’, maksudnya kan pemakzulan, kenapa MK memberikan clue itu? Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk sebagai cawapres,” tegasnya.
Denny berharap DPR RI akan segera bergerak menindaklanjuti temuan ini. “Ya tentu (berharap DPR bergerak), masalahnya DPR-nya ngegas apa nggak ini?” imbuhnya.
Denny Indrayana juga berpandangan bahwa Gibran Rakabuming Raka hanya memiliki dua pilihan: mengundurkan diri atau dimundurkan. Syarat untuk melakukan pilihan tersebut adalah kesadaran diri dan rasa malu. “Nah, ada dua sebenarnya tindak lanjutnya, mundur atau dimundurkan. Dan untuk mundur itu, Gibran hanya butuh dua modal saja, satu tahu malu, dua tahu diri. Cuma dua kok yang bisa dilakukan, mundur atau dimundurkan. Syaratnya dua juga, tahu diri dan tahu malu, kecuali dia tidak punya dua itu ya tidak ada harapan,” tuturnya.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meskipun demikian, dalam prosesnya, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri, namun tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. “Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.
MK menyatakan tidak berwenang menilai pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun ada fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Hakim MK Adies Kadir menambahkan bahwa ada lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut. “Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Adies Kadir.