Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Beragam komentar bermunculan usai putusan MK terkait ijazah Gibran tersebut.
MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Namun, MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA. Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri, namun tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri. “Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.
Komentar PDIP
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangannya terkait putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran. Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum. “Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” kata Komarudin.
Komarudin menilai pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tidak berbohong dibanding berbuat salah. “Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong. Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan pihaknya akan menelaah putusan MK tersebut. Utut menyebut putusan hukum harus dibahas bersama secara merinci. “Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” kata Utut. Utut mengatakan putusan MK terkait ijazah Gibran itu perlu didiskusikan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPR Puan Maharani.
Jokowi Buka Suara
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan MK yang tidak menemukan adanya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran. Jokowi menilai ada perbedaan sistem pendidikan di tiap negara, seperti yang dilakukan oleh Gibran saat tingkat SMA. “Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan ada sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh dari tingkat secondary school lalu ke universitas, atau melalui program pathway sebelum masuk jenjang diploma maupun sarjana. “Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” katanya.
Jokowi menegaskan Gibran telah merampungkan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1. Menurut Jokowi, seseorang yang dapat menyelesaikan pendidikan S1 semestinya telah memenuhi tahapan pendidikan sebelumnya. “Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujar ayah Wapres Gibran ini.
Meski demikian, Jokowi menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukumnya. “Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” ujarnya.
Jokowi mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah pemakzulan atau impeachment ke DPR usai gugatannya ditolak MK. “Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Turunkan Foto Gibran
Dinamika putusan MK terkait ijazah Gibran ini juga sampai ke daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wapres Gibran dari ruang kerjanya. Rojab mengaku merasa malu melihat sosok seorang wakil presiden yang hingga kini dinilainya tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah setara SMA di persidangan.
“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK… itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu,” ujar Rojab. “Nah saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ya merasa malu juga kan seperti kayak gitu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara,” sambungnya.
Ia menegaskan pencopotan atribut foto tersebut bersifat sementara waktu sampai ada fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum. Foto tersebut kini telah dititipkan ke bagian Sekretariat DPRD. “Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka itu sah secara hukum, kan seperti kayak gitu. Dan kita tadi menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya,” jelasnya.
PDIP Jawa Barat memberikan tanggapan mengenai aksi Rojab ini. PDIP Jabar menegaskan tindakan Rojab merupakan keputusan personal. “Yang jelas, sebagaimana yang disampaikan oleh yang bersangkutan, itu merupakan sikap dan tindakan personal ya. Jadi tidak ada sekali pun instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD, maupun dari DPP partai. Jadi itu menurut yang bersangkutan juga murni adalah sikap dan tindakan pribadi,” kata Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono.
Ono mengatakan sikap yang ditunjukkan Rojab bisa saja merupakan bagian dari respons personal terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat setelah adanya putusan MK. “Ya tentunya kan mungkin ini respon bukan hanya yang bersangkutan, mungkin juga ada respon dari publik ya terkait dengan keputusan MK. Tetapi ya dari sisi kelembagaan, dari awal kan kita tidak pernah menyikapi terkait dengan itu,” ujarnya. Menurut Ono, PDIP sejak awal tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut.
Nasdem Pastikan Formulir Hak Angket terkait Gibran Hoaks
Usai putusan MK ini, beredar surat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wapres Gibran. Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni memastikan surat usulan yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, tersebut tidak benar atau hoaks. Berdasarkan dokumen yang dilihat, pengusul meminta DPR menindaklanjuti temuan dari MK dengan pemberhentian Gibran sebagai Wapres.
Sahroni mengatakan dokumen yang beredar tidak ada. “Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni. Sahroni mengatakan partainya menghormati putusan MK dan belum menentukan sikap terkait polemik ijazah Gibran, serta menunggu arahan Ketua Umum Surya Paloh. “Kita hormati proses MK. Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil. Mungkin nanti, ya, mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” ujar Sahroni.