JAKARTA – Denny Indrayana, selaku pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan keyakinannya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diambil melalui suara bulat dari sembilan hakim. Ia menduga terdapat hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO).
“Saya menduga akan ada DO, akan ada dinamika yang tidak mudah dari pada hakim. Saya menduga ini bukan putusan yang bulat, akan ada pendapat hukum yang berbeda, ada dissenting opinion,” ujar Denny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Denny menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya tidak hanya berfokus pada ijazah SMA Gibran, melainkan juga pada dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
“Jadi ini sebenarnya pemanfaatan aturan main pencalonan yang kedua, setelah pertama tentang syarat umur yang menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi, yang kedua adalah syarat pendidikan yang menjadi korban adalah KPU yang harusnya menjadi penyelenggara yang mandiri,” jelas Denny.
Ia meyakini Gibran tidak hanya melanggar aturan terkait syarat usia sebagai Wapres, tetapi juga tidak memenuhi syarat pendidikan untuk maju sebagai calon Wapres pada Pemilu 2024.
“Esensi yang kami persoalkan bagaimana Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU yang mandiri itu dikorbankan sehingga kita kemudian meloloskan seseorang yang tidak memenuhi syarat pendidikan SMA. Karena yang dilanggar prinsip konstitusi sehingga kita minta MK masuk,” katanya.
Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran sendiri telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon telah menyampaikan alasan permohonan dan petitum mereka.
Pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang memungkinkan bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Berikut adalah petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu: Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Atau meminta Mahkamah Konstitusi Yang Mulia memberikan putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aequo et bono).