Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset tanah dan bangunan yang terafiliasi dengan kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemasangan plang tanda sita ini dilakukan di berbagai lokasi pada Senin (5/10/2026) pagi.
Lokasi penyitaan meliputi Perumahan Beverly Lake di Cikuda, Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Somerset di Tangerang Selatan; Perumahan Cahaya Swarga Parung di Pamegarsari, Kabupaten Bogor; perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; serta kawasan Bogor Raya.
Dirtipidwksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan langkah penyidik untuk mengamankan dan menandai objek yang terkait perkara. “Sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan (status quo),” ujar Ade dalam keterangannya pada Selasa (6/10/2026).
Kasus PT DSI merupakan perkara terkait layanan pinjaman daring (peer-to-peer lending) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus ini melibatkan 14.411 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TA, MY, ARL, AS, dan FH. Kelima tersangka diproses dalam tiga berkas perkara terpisah, ditambah satu berkas perkara korporasi. Berkas perkara pertama untuk tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 9 Juni 2026 dan telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Sita Aset Senilai Rp 425 Miliar
Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga gencar melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian para korban. Hingga saat ini, total estimasi nilai aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 425 miliar.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari aset yang disita dari perkara tersangka TA, MY, dan ARL senilai Rp 319 miliar, tersangka AS senilai Rp 30 miliar, dan tersangka FH senilai Rp 75 miliar.
“Dalam penanganan perkara PT DSI, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna pemulihan aset (asset recovery) dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai saat ini sejumlah kurang lebih Rp 425 miliar rupiah,” jelas Ade.
Khusus untuk perkara tersangka FH, penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Sejumlah 35 saksi telah diperiksa, dan penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 5,25 miliar yang diduga sebagai fee Brand Ambassador.
Selain itu, penyidik berencana menyita 58 aset tanah yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai aset yang telah disita dalam perkara tersangka FH diperkirakan mencapai Rp 75 miliar. “Masih akan dilakukan asset tracing secara maksimal untuk menyita aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi,” tambahnya.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data korban dan jumlah kerugian yang dialami. Langkah ini krusial untuk penghitungan restitusi dan memastikan hak-hak korban difasilitasi melalui mekanisme yang tepat.
Hingga kini, jumlah korban yang datanya telah terverifikasi mencapai 5.714 orang. “Adapun jumlah korban yang telah terverifikasi sampai saat ini berjumlah 5.714 korban,” ucap Ade.
Selain LPSK, penyidik berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait lainnya untuk mengintensifkan upaya penelusuran aset. Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menjalankan penyidikan kasus PT DSI secara profesional, transparan, dan akuntabel, tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset demi mengembalikan kerugian para korban.