Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Jadi Tersangka Kasus Suap Hasil Audit

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Hamenang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026), mengumumkan bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), selaku Bupati Klaten periode 2025-2030.
  • Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), selaku Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng).
  • Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Taufik.

Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK pasca-OTT. Pantauan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10/2026) sore, Hamenang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB. Saat itu, ia sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangannya diborgol. Hamenang ditahan bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah dan seorang pihak swasta.

Tinggalkan komentar