KPK Sita Uang Rp 1,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bupati Klaten

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta suap. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 1,2 miliar.

Plt Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dari rangkaian penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti dokumen dan uang tunai senilai total Rp 1,2 miliar. “Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp 1,2 miliar,” ujar Achmad dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).

Salah satu temuan yang mencolok adalah penyimpanan uang tunai sebesar Rp 934 juta di dalam sebuah tong berwarna biru di kediaman pihak swasta bernama Hanaku Agni Sadewo. “Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta), yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” jelas Achmad.

Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti uang tunai lainnya yang disimpan dalam sejumlah amplop dengan total sekitar Rp 300 juta. Terdapat pula uang dalam mata uang asing, yaitu 5.972 Yuan, yang setara dengan sekitar Rp 16 juta.

Kasus ini dikembangkan KPK dalam lima klaster perkara, meliputi suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari berbagai pihak. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Kalan BPK Jawa Tengah Achmad Lutfi H Rahmatullah, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Tinggalkan komentar