JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, melakukan peninjauan langsung terhadap pembangunan sebuah tower di tengah permukiman warga Jelambar, Jakarta Barat, pada Kamis (15/10/2026). Pembangunan yang disebut-sebut memiliki ketinggian sekitar 32 meter itu menjadi sorotan karena menyangkut persoalan perizinan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang.
Dalam kunjungan tersebut, Kenneth menekankan pentingnya setiap pembangunan di Ibu Kota untuk memperhatikan hak, keamanan, dan kenyamanan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan proyek tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi lingkungan permukiman.
“Bagi saya, aspirasi dan keresahan warga harus didengar serta mendapat perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi justru merasa dirugikan atau terus diliputi kekhawatiran tanpa mendapatkan kepastian,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Pembangunan tower tersebut diketahui berkaitan erat dengan aspek administratif dan pemanfaatan ruang. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 14 Oktober 2026. Surat peringatan ini secara spesifik menyoroti persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang.
Menurut Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, aspek perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang harus menjadi prioritas utama. Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dan pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan tentu boleh dilakukan, tetapi harus mengikuti aturan. Kelengkapan administrasi, kesesuaian tata ruang, serta aspek keselamatan tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata. Semuanya harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.
Bang Kent juga menginstruksikan kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian antara dokumen yang dimiliki oleh pihak pelaksana pembangunan dengan kondisi faktual yang ada di lapangan.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen semata. Pemerintah perlu memastikan seluruh ketentuan yang ada dipenuhi dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung.
“Jangan sampai warga menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan ini,” ungkap Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI ini.
Akan Dimediasi, Penyelesaian Harus Sesuai Aturan
Sebagai langkah selanjutnya, Kenneth menjelaskan bahwa persoalan pembangunan tower ini akan dibahas melalui proses mediasi yang akan diselenggarakan di Kecamatan Grogol Petamburan. Mediasi ini akan melibatkan warga, pihak perusahaan terkait, serta unsur pemerintah yang berwenang.
Ia berharap mediasi tersebut dapat menjadi forum dialog yang efektif untuk mendengarkan seluruh pihak, memeriksa persoalan secara terbuka, dan mencari solusi yang adil. Namun, proses penyelesaian ini harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta kewenangan masing-masing pihak.
Kenneth menegaskan bahwa setiap langkah penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran jika memang terbukti melanggar ketentuan, harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa adanya pemeriksaan yang mendalam dan dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang terdapat pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Termasuk apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku harus dilakukan pembongkaran, prosesnya wajib dilaksanakan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta ini.
Ia turut mengingatkan seluruh pihak, baik warga, pihak perusahaan, maupun pemerintah, untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Aspirasi masyarakat diharapkan tetap disampaikan dan ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaksanaan mediasi. Harus ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status pembangunan tower, serta langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh instansi berwenang.
Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, Kenneth menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini agar aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan yang layak.
“Prinsipnya, pembangunan harus memberikan manfaat dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, pihak perusahaan wajib bertanggung jawab, dan warga harus mendapatkan perlindungan atas hak, keamanan, serta kenyamanan mereka,” pungkasnya.