Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan jajaran Polresta/ta Polda Bali berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah hukumnya. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan komitmen Polda Bali dalam memberantas segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi. “Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/10/2026).
Penimbunan Solar Subsidi di Tabanan
Salah satu kasus yang diungkap adalah penimbunan 300 liter Solar subsidi di Tabanan. Berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, tim Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial IMS (64). Pelaku ditangkap di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Modus operandi pelaku adalah dengan memborong Solar bersubsidi di SPBU menggunakan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. BBM yang berhasil dibeli kemudian ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD.
Solar hasil penimbunan tersebut rencananya akan dijual kembali di warung milik pelaku untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian di Tabanan meliputi: 300 liter BBM bersubsidi jenis Solar, 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No. Pol DK 1216 GD), 15 jerigen berkapasitas 35 liter (10 berisi Solar @30 liter, 5 jerigen kosong), 3 jerigen kosong berkapasitas 30 liter, serta 1 buah barcode kendaraan (No. pol DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.
Penyalahgunaan Pertalite di Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar
Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar berhasil mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para pelaku menjual Pertalite dengan harga tinggi, berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per botol isi 1,5 liter, melalui media sosial Facebook (marketplace) dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD).
Inisial para pelaku yang berhasil diamankan adalah:
- F (31), laki-laki, diamankan oleh Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026.
- PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), ketiganya laki-laki, diamankan oleh Polres Buleleng.
- U (27), laki-laki, diamankan oleh Polres Badung di Dalung, Kuta Utara, Badung.
- IGRA (23), laki-laki, diamankan oleh Polres Gianyar di Batubulan, Gianyar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari jajaran Polres/ta meliputi:
- 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite.
- Uang tunai senilai Rp 70.000 dari hasil penjualan.
- 5 botol air mineral ukuran 1,5 liter terisi penuh BBM jenis Pertalite.
- 1 galon Lee Mineral ukuran 15 liter berisi kurang lebih 4 liter BBM Pertalite.
- 4 botol air mineral ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong.
- Kendaraan Carry Pick up DK 8492 PR.
- Unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6610 UBD.
- Uang hasil penjualan sebesar Rp 750.000.
- Selang kecil bening panjang 2 meter.
- 13,5 liter Pertalite (9 botol isi 1,5 liter).
- 0,3 liter Pertalite (1 botol isi 0,6 liter).
- 1 buah tas hitam.
- 1 buah HP merek Redmi Note 12 model 23021RAA2Y (IMEI 869281075044731).
- 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali untuk tidak menyalahgunakan dokumen atau fasilitas yang diberikan pemerintah, seperti barcode atau surat rekomendasi petani, demi keuntungan pribadi secara ilegal. Ia juga meminta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110.