Jakarta – BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS Kesehatan) senilai Rp 10 triliun yang diterima dari pemerintah dialokasikan secara spesifik untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses pembayaran klaim ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa dana bantuan sebesar Rp 10 triliun tersebut telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya telah mencapai Rp 5,1 triliun.
Sisa dana sebesar Rp 4,9 triliun masih dalam proses verifikasi dan ditargetkan untuk pembayaran klaim rumah sakit paling lambat pada akhir Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menjelaskan, pencatatan terpisah ini memungkinkan penelusuran penggunaan dana yang transparan dan akuntabel sesuai peruntukannya.
“Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” sambungnya.
Menurut Rizzky, pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan batas waktu maksimal 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Pada tahun 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan adalah 13,6 hari kalender.
Pemerintah berencana mencairkan bantuan tahap kedua sebesar Rp 10 triliun pada November 2026, yang juga ditujukan untuk mendukung pembayaran klaim fasilitas kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan Program JKN. Kerja sama dengan fasilitas kesehatan memastikan peserta mendapatkan akses pelayanan yang memadai, mulai dari tingkat pertama hingga rujukan di rumah sakit.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah melampaui 284,8 juta jiwa, mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Jaringan fasilitas kesehatan yang mendukung cakupan ini meliputi 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek, laboratorium, dan optik.
“Jaringan kerja sama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau untuk para peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” pungkas Rizzky.