Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga merugikan belasan ribu korban (lender) senilai Rp 2,4 triliun.
PT DSI dimasukkan ke dalam kluster keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi ke dalam tiga kluster.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini berorientasi penuh pada pemulihan dana para korban. “Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” kata Suhasto dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, penyidikan dijalankan beriringan dengan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana para lender. “Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” lanjutnya.
Suhasto memastikan proses penegakan hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.
Kasus ini dibagi menjadi empat kluster penyidikan. Kluster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni; serta Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana. Kluster kedua menjerat Direktur PT DSI periode 2018-2024, Atis Sutisna. Kluster ketiga menjerat petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 berinisial FH. Kluster keempat menyasar PT DSI sebagai korporasi.
Berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Namun, dari Rp 2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sekitar Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif. Proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).