Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 5,8 Miliar ke Vietnam

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan benih lobster dalam jumlah besar, yaitu sebanyak 73 ribu ekor. Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa total benih lobster yang diamankan adalah 73 ribu ekor, yang dikemas dalam 12 boks. Rata-rata setiap boks berisi sekitar 6.000 ekor. Ia menambahkan, kedua tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini berperan sebagai sopir atau pengemudi yang diperintahkan oleh pemilik modal.

Kedua tersangka yang diidentifikasi bernama Rafles Valentino Jose Rizal dan Ferdi Affansyah, keduanya berasal dari Lampung. Mereka diperintahkan untuk mengambil benih lobster di wilayah Depok. Menariknya, para tersangka ini ternyata tidak saling mengenal satu sama lain dalam menjalankan aksinya. Mereka hanya menerima perintah dari bos masing-masing.

Benih lobster tersebut diketahui berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, dan rencananya akan diselundupkan menuju Vietnam. Tangerang menjadi lokasi transit sebelum benih lobster tersebut dikirim lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan oleh penyidik saat memantau sebuah mobil boks berwarna hitam yang melintas di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan 12 boks benih lobster yang siap diselundupkan ke luar negeri.

Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan ini digunakan untuk mengangkut benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang, kemudian akan diestafet ke wilayah Sumatra menuju Jambi, lalu diteruskan ke luar negeri melalui Malaysia, Singapura, sebelum akhirnya sampai ke Vietnam.

Brigjen Irhamni menyebutkan bahwa para pelaku diduga telah melakukan aksi penyelundupan benih lobster sebanyak 9 kali sebelumnya. Nilai benih lobster yang diamankan kali ini diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar. Namun, total kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi penyelundupan sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 170 miliar.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan kejar, kami miskinkan terhadap hasil-hasil kejahatan yang kurang lebih 9 kali yang lainnya kurang lebih Rp 170 miliar kerugian negara yang dia nikmatin selama melakukan kejahatan itu,” tegas Irhamni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan komentar