Bareskrim Polri Bagi Kasus Penggelapan Dana PT DSI Jadi 4 Klaster, Fokus pada Pemulihan Korban

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah membagi perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) ke dalam empat klaster. Kasus investasi bodong ini dilaporkan telah menyebabkan kerugian bagi para korban dengan total mencapai Rp 2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, menjelaskan bahwa klaster pertama menjerat tiga orang tersangka utama. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; eks Direktur dan pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni; serta Komisaris dan pemegang saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Selanjutnya, klaster kedua fokus pada mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024, Atis Sutisna, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, klaster ketiga menjerat seorang petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 yang berinisial FH.

“Berkas ketiga klaster tersebut kini seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21,” ujar Suhasto melalui keterangannya pada Selasa (20/10/2026).

Suhasto menegaskan bahwa fokus penanganan perkara ini tidak hanya pada aspek penindakan pidana, tetapi juga sangat ditekankan pada upaya pengembalian dana milik para korban. “Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidikan terus berjalan beriringan dengan penelusuran aset. “Kami mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” lanjut Suhasto.

Proses penegakan hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk keterlibatan korporasi. Bagian ini masuk dalam klaster keempat yang tengah diusut.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tutur Suhasto.

Di sisi lain, Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri telah berhasil melacak aset senilai Rp 500 miliar, yang merupakan total aset dalam keseluruhan perkara.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menjelaskan bahwa aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. “Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan,” jelasnya.

“Secara total, tracing asset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” tambah Arsal.

Berdasarkan data OJK per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari dana yang belum dikembalikan senilai Rp 2,47 triliun, sekitar Rp 1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif, sementara proyek riil hanya menyerap sekitar Rp 145 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan komentar