Pengacara Petrus Balla Pattyona membeberkan hasil autopsi terhadap Bharatu Laurentius Valdo Fernandez (LVL), korban tewas dalam insiden penembakan oleh rekan sesama polisi, Bharada AR, di Markas Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan adanya empat proyektil peluru yang bersarang di kepala korban.
“Ada empat peluru di dalam kepala korban. Kebetulan saat autopsi, memang tim dari Rumah Sakit Kramat Jati yang berbaik hati bisa memberikan penjelasan bahwa di dalam kepala almarhum ada empat proyektilnya,” ungkap Petrus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Petrus menggambarkan kondisi korban sangat mengenaskan. Selain luka tembak di kepala, korban juga ditemukan mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan lengan.
“Jadi di kepala itu, maaf ya, terbelah. Ya, ada foto-fotonya, ya terbelah. Kemudian ada sabetan di leher sini, kemudian ada di lengan,” jelas Petrus.
Kondisi luka-luka tersebut menimbulkan kecurigaan bagi Petrus. Ia menduga pelaku tidak melakukan aksinya seorang diri, mengingat adanya kemungkinan pelaku memegang senjata laras panjang dan senjata tajam secara bersamaan.
“Nah, ini yang kita curigai, bagaimana seorang bawahan, seorang junior, bisa memegang senjata laras panjang bersamaan dengan senjata sangkurnya itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Petrus menduga korban tewas saat sedang tertidur di mess. Namun, ia belum mendapatkan konfirmasi pasti mengenai hal tersebut.
“Ya, sepertinya, ya (dibunuh saat tidur). Jadi kita enggak tahu ya, ditembak atau luka terbuka di tengkuk atau di belakang ini apakah dibangunkan dulu, ya pokoknya kejadiannya kan kita tidak tahu ya,” ucapnya.
Untuk memastikan transparansi penyidikan, Petrus meminta pihak berwenang untuk menunjukkan rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
“Ada tadi, dijelaskan ada CCTV. Ada kan ya? Nah kita lihat aja, sekarang kita minta tunjukkan CCTV-nya. Nah CCTV kayak master Sambo dulu kejadian kan juga bisa rekayasa. Kita tes lab, apakah ada dilompat-lompatin itu. Itu harus kita transparan. Di situ baru kita percaya,” katanya.
Persangkaan Pidana Pembunuhan Berencana
Dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya, Petrus juga menanyakan mengenai pasal yang disangkakan kepada Bharada AR. Penyidik menjelaskan bahwa Bharada AR disangkakan dengan pidana pembunuhan berencana.
“Kami juga bertanya, pasal apa yang disangkakan? Penyidik menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan pemecatan Bharada AR dari kepolisian, Petrus menyebutkan bahwa sanksi etik tersebut merupakan ranah Propam.
“Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan,” ungkapnya.
Petrus menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik atas penjelasan yang diberikan.
“Jadi kami sangat berterima kasih kepada tim penyidik tadi yang menjelaskan cukup baik, ya. Mereka juga menyampaikan duka cita, menyampaikan supaya kami menyampaikan kepada orang tua almarhum, ya, atas peristiwa yang terjadi ini. Jadi pertanyaan-pertanyaan yang selama ini kita bertanya, tadi penyidik sudah menjelaskan secara detail kepada kami,” tambahnya.