JAKARTA – Jajaran Polsek Kalideres berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NR yang diduga melakukan pencurian di kediaman majikannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku dilaporkan membawa kabur uang tunai dan sejumlah perhiasan emas.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menyatakan, kerugian yang dialami korban akibat peristiwa ini meliputi uang tunai sekitar Rp 30 juta, beberapa perhiasan emas, dan satu keping logam mulia. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp 30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia,” ujar Kompol Rihold Sihotang kepada wartawan pada Kamis (22/10/2026).
Penangkapan NR dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bambu Larangan, Pegadungan, Jakarta Barat. Kasus ini bermula ketika korban berinisial S menyadari hilangnya uang tunai dan perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamarnya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa NR, ART yang bekerja di rumah korban, tiba-tiba meminta izin untuk pulang kampung.
Petugas lantas mendatangi kediaman NR. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan menemukan beberapa kejanggalan, NR akhirnya mengakui perbuatannya. Berdasarkan pengakuannya, pencurian tersebut dilakukan secara bertahap. Ia mulai mengambil perhiasan pada Minggu (11/10), kemudian kembali mengambil uang tunai dan perhiasan lainnya pada hari berikutnya.
Perhiasan yang dicuri diduga telah dijual ke sebuah toko emas di kawasan Rawalele. “Sementara itu, sebagian uang hasil penjualan dan uang tunai tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang,” jelas Kompol Rihold Sihotang.
NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).