Mempawah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah, Choirussaib, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Setelah penetapan tersebut, Choirussaib langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mempawah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka berinisial C tersebut. “Iya benar, tersangka berinisial C sudah kita lakukan penahanan atas kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ujar Eric.
Saat ini, tim penyidik masih fokus untuk mempersiapkan dan melengkapi berkas perkara. Kelengkapan berkas ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Setelah semua berkas dinyatakan rampung, penyidik akan segera melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. “Setelah seluruh berkas rampung, secepatnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Eric.
Kasus dugaan pembakaran lahan ini mulai menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran menyebar luas di berbagai platform media sosial. Choirussaib sendiri mengakui bahwa dirinya adalah perekam dan pengunggah video tersebut ke media sosial pribadinya, dengan alasan melakukannya karena iseng.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di lokasi kejadian, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya adalah korek gas yang diduga kuat digunakan sebagai alat dalam aktivitas pembakaran, sampel tanah dari area yang terbakar, serta ranting-ranting pohon yang menunjukkan bekas terbakar.