Serang – Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan pemecahan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Langkah ini diambil dengan pertimbangan beban kerja dinas yang terlalu berat, namun Pemprov Banten juga telah mengantisipasi potensi dampak membengkaknya anggaran daerah akibat pemecahan tersebut.
Rencana pemecahan ini akan membagi Dinas PUPR menjadi dua unit kerja baru, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang, serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Perubahan struktur ini secara otomatis diprediksi akan memengaruhi alokasi anggaran daerah.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa setiap pemekaran pasti membawa dampak keuangan. “Kalau ada pemekaran, pasti ada budget impact, ya dampak keuangan pasti ada itu. Tapi nggak besar,” ujarnya di sela Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, pada Kamis (22/10/2026).
Dimyati menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam dan mengambil kebijakan strategis untuk memastikan anggaran belanja pegawai tidak mengalami pembengkakan yang signifikan. “Otomatis nanti kita lihat bebannya, ya bebannya. Sehingga belanja pegawai tidak terlalu bengkak,” jelasnya.
Ia juga memberikan jaminan bahwa pemekaran Dinas PUPR tidak akan mengorbankan anggaran dari dinas lain yang sudah ada. “Nggak mungkin. Anggaran kita kan udah segini. Dengan ditambah, anggarannya nambah dari mana? Dari langit? Nggak ada. Anggaran kita malah APBD kita berkurang, kasihan. Kasihanlah perangkat dengan anggaran kecil itu. Nanti tidak mencapai target,” tegas Dimyati.
Alasan utama di balik rencana pemekaran ini adalah beban kerja Dinas PUPR yang dinilai terlalu besar. “Seperti PUPR itu terlalu berat, nanti kita pecah, gitu ya. Kita pecah bukan artinya kasihan dong Pak Arlan tuh mengelola anggaran besar, tanggung jawab besar, nanti dipecah tuh antara Sumber Daya Air dengan Bina Marga,” ungkap Dimyati.
Dimyati juga merujuk pada praktik di provinsi lain yang sudah memisahkan urusan Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA). “Di provinsi-provinsi lain udah pecah, hanya di Banten saja yang menyatu. Sehingga terlalu gemuk. Terlalu gemuk, anggaran terlalu besar,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyatakan bahwa seluruh usulan yang diajukan oleh pihak eksekutif akan melalui proses kajian mendalam oleh panitia khusus (pansus). Kajian ini akan mencakup pertimbangan landasan hukum, urgensi, serta efektivitas dari perubahan yang diusulkan.
“Baru akan dibahas dan dikaji secara utuh. Kita akan lihat referensinya, apa urgensinya, dan seperti apa tingkat efektivitasnya nanti,” kata Fahmi.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan perangkat daerah ini masih berada dalam tahap pembahasan awal. Melalui penataan ini, Pemprov Banten berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, serta memberikan peningkatan kualitas pelayanan yang nyata bagi seluruh masyarakat Banten.