JAKARTA – Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan wadah untuk melakukan klarifikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat. Menurut Andi Arief, pembentukan panitia khusus (pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menjadi momentum bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi.
“Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboy-koboy Senayan menggulirkan pansus,” ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Andi Arief mencontohkan pembentukan Pansus Century pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, pansus tersebut dimanfaatkan untuk keperluan klarifikasi.
“Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada,” ucapnya.
“Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut,” tambahnya.
Meskipun demikian, Andi Arief menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut. Namun, ia menilai Gibran sebagai pihak yang paling dirugikan dalam situasi ini.
“Jadi, dalam hal ini yang pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu menurut saya, kalau kita, kalau ada yang pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi,” tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Akan tetapi, MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Namun, ia menyebutkan tidak ada dokumen yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.
MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Hakim MK Adies Kadir menambahkan bahwa ada lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar hakim MK Adies Kadir.