Aliansi Sipil Desak Golkar Ajukan Hak Angket DPR Terkait Polemik Ijazah Gibran

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menerima audiensi dari Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) yang mendesak penggunaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Doli menyatakan posisinya sebagai anggota DPR RI memiliki kewajiban untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak.

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Perwakilan dari Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Seorang akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menyampaikan bahwa parlemen memiliki ruang yang paling memungkinkan untuk menguji kebenaran polemik tersebut setelah MK mengambil keputusan. Ia berpendapat bahwa DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk hak angket guna memanggil pihak-pihak terkait.

Ubedilah menambahkan bahwa DPR dapat melanjutkan ke tahap Hak Menyatakan Pendapat, yang berpotensi berujung pada pemakzulan atau pergantian wakil presiden. Menurutnya, pergantian presiden atau wakil presiden merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi dan negara modern, sebagaimana telah diatur dalam konstitusi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyoroti tidak ditemukannya ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka dalam fakta persidangan di MK. Ia berharap DPR RI dapat menindaklanjuti persoalan ini.

“Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya,” ujar Ray.

Empat Poin Sikap AKSI

Dalam pertemuan tersebut, AKSI menyampaikan empat poin sikap kepada Doli Golkar:

  1. Mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UU MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.
  2. Mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.
  3. Para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesama elite partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai agregator kepentingan publik.
  4. Mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.

Menanggapi aspirasi tersebut, Doli menyatakan bahwa setiap masukan akan didengar dengan saksama. Ia menegaskan akan menyampaikan seluruh tuntutan dan masukan yang disampaikan AKSI kepada pimpinan fraksi maupun partai Golkar.

“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan, termasuk tuntutan yang tadi disampaikan. Bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti, seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” imbuh Doli.

Tinggalkan komentar