BRAN dan Kemenkum Bersinergi Perkuat Reforma Agraria Melalui Penataan Kelembagaan

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berupaya mempercepat penataan kelembagaan dan harmonisasi regulasi guna memperkuat pelaksanaan reforma agraria di tingkat nasional. Fokus utama BRAN adalah memastikan adanya kewenangan yang jelas, koordinasi lintas kementerian yang efektif, serta landasan hukum yang kokoh.

Langkah ini dibahas dalam audiensi antara Kepala BRAN, Jenderal Dedi Prasetyo, dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRAN serta peninjauan kembali regulasi yang terkait dengan tugas dan kewenangan badan tersebut. Kementerian Hukum menyatakan kesiapannya untuk mendukung penelaahan regulasi dan koordinasi lanjutan dengan kementerian serta lembaga terkait.

Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, menekankan pentingnya kelembagaan yang siap bekerja dan regulasi yang jelas dalam tanggung jawab untuk mempercepat reforma agraria. “Prioritas kami adalah mempercepat penyelesaian SOTK dan memastikan regulasi yang menjadi landasan kerja BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan dapat dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat menghadapi persoalan agraria, tetapi proses penanganannya terhambat karena ketidakjelasan kewenangan atau koordinasi antar-lembaga,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, perumusan pembagian fungsi dan kewenangan antara BRAN, Kementerian ATR/BPN, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya perlu dilakukan secara tegas. Kejelasan ini krusial agar setiap institusi dapat bekerja sesuai mandatnya, saling melengkapi, dan menghindari tumpang tindih penanganan.

BRAN juga berencana melibatkan akademisi dan ahli hukum dari universitas terkemuka, seperti Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya, untuk memberikan kajian terhadap sejumlah ketentuan regulasi yang memerlukan penelaahan lebih mendalam. Kajian ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi aturan dan memastikan kebijakan reforma agraria memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Reforma agraria harus berorientasi pada penyelesaian persoalan dan manfaat bagi rakyat. Karena itu, kita perlu memperkuat dasar hukum, mengintegrasikan data, menentukan prioritas secara terukur, dan membangun koordinasi yang efektif. Kelembagaan harus menjadi alat untuk mempercepat kerja, bukan menambah panjang birokrasi,” tegas Dedi.

Selain penataan organisasi di tingkat pusat, BRAN tengah mematangkan mekanisme koordinasi di tingkat wilayah, yang mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Papua. Mekanisme ini dirancang agar memiliki dasar kewenangan dan pembagian tugas yang jelas, sehingga koordinasi di daerah dapat berjalan efektif dan selaras dengan kewenangan instansi terkait.

Dalam jangka pendek, penyelesaian SOTK menjadi prioritas utama untuk mempersiapkan struktur organisasi dan melakukan pengisian jabatan sesuai kebutuhan serta kompetensi yang dipersyaratkan. Secara paralel, harmonisasi regulasi dan koordinasi lintas kementerian terus digalakkan guna membangun kesiapan BRAN dalam menjalankan mandatnya.

Dedi menegaskan bahwa ukuran keberhasilan percepatan reforma agraria tidak hanya diukur dari terbentuknya organisasi, melainkan dari kemampuannya menghadirkan tata kelola yang lebih efektif, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan agraria sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. “BRAN ingin memastikan setiap langkah kelembagaan bermuara pada kepentingan rakyat. Dengan regulasi yang jelas, koordinasi yang kuat, dan prioritas kerja yang terukur, pelaksanaan reforma agraria diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar