KPK Geledah Kantor Pemkab Pemalang Terkait Dugaan Pemerasan oleh Bupati Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pemalang. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu, tepatnya antara tanggal 6 hingga 8 Oktober. Tiga lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah ruang kerja Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta dua kediaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (12/10/2026). “Pada pekan lalu tanggal 6 sampai 8 Oktober, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di ruangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan juga dua ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” ujar Budi.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruh barang yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan praktik dugaan pemerasan atau penerimaan lain yang dilakukan oleh Anom Widiyantoro.

“Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu pengungkapan perkara ini,” terang Budi. Ia menambahkan bahwa temuan ini akan digunakan untuk melengkapi unsur-unsur dalam Pasal 12e tentang pemerasan, atau Pasal 12B mengenai penerimaan lain atau gratifikasi, yang disangkakan kepada tersangka.

Sebelumnya, Kabag Umum Pemkab Pemalang, Eko Daryanto, juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (9/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang;
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati;
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta;
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Anom Widiyantoro melakukan praktik pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Total uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp 1,98 miliar.

Uang hasil pemerasan tersebut sebagian diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi. Lilik diketahui mengaku dapat membantu mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.

Tinggalkan komentar