Jakarta – Sesosok jasad wanita berinisial KDA (19) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Korban ditemukan dalam keadaan terikat, dan diduga kuat menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua pria berinisial KDN dan ATW, yang kini telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
Penemuan tragis ini bermula pada Selasa (6/10) ketika pemilik kos, Sundiyah, hendak memeriksa kamar yang rencananya akan disewa oleh seorang pria bernama Daniel. Namun, hingga Kamis (8/10), kamar tersebut belum juga ditempati.
“Dikarenakan tidak ada kabar dari Saudara Daniel, Saksi Sundiyah berniat mengecek kos yang akan ditempati Daniel,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Sebelum Sundiyah sempat melakukan pengecekan, ia menerima laporan dari penghuni kamar kos sebelah pada Kamis (8/10) siang. Laporan tersebut menyebutkan adanya bau menyengat yang berasal dari kamar yang disewa Daniel.
“Penghuni kamar kos sebelah menjelaskan bahwa kamar yang akan disewa oleh saudara Daniel tercium bau tidak sedap,” tambah Budi.
Mendengar laporan tersebut, Sundiyah segera menghubungi saksi bernama Noval. Bersama-sama, mereka kemudian melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas Pinang Ranti, Aiptu Ragil. Setelah Aiptu Ragil tiba di lokasi, para saksi menggunakan kunci duplikat untuk membuka kamar kos tersebut. Betapa terkejutnya mereka saat menemukan jasad korban tergeletak di dalam kamar mandi dengan kondisi terikat.
“Setelah pintu kamar kos terbuka kemudian dari dalam kamar kos tercium bau tidak sedap serta di kamar mandi ada tergeletak mayat perempuan dengan kondisi terikat,” jelas Budi.
Unit Reskrim Polsek Makasar segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pembunuhan KDA membuahkan hasil. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan KDN dan ATW di dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat.
Pelaku KDN ditangkap di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10) malam. Sementara itu, ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang meliputi pemeriksaan saksi di lapangan, analisis data digital, dan identifikasi keberadaan tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini didasarkan pada penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital yang cermat. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, termasuk tali rafia, kain lap, pakaian korban, pisau, lakban, telepon genggam, dan sebuah sepeda motor. Proses penyidikan masih terus dilanjutkan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan tersangka.