Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Segera Disidang

JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Pelimpahan tahap II beserta barang bukti ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan proses pelimpahan tahap II dilaksanakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa pada Jumat (9/10/2026). “Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil melaksanakan penyerahan tahap dua ke Tim Penuntut Umum pada Kejari Jakpus,” kata Anang melalui keterangannya pada Sabtu (10/10/2026).

Penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN ini terbagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama adalah pengusutan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada kluster ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk para mantan petinggi BGN.

Kluster kedua mencakup dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini diperlukan karena perkara tersebut melibatkan perwira TNI aktif, yaitu Kolonel Budi Utomo (BU), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Anang memerinci bahwa kelima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta. Mereka adalah BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo); GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; YY, selaku Direktur PT YAT; serta AA, selaku Direktur PT ASE.

Dalam konstruksi perkaranya, pengadaan kendaraan operasional MBG mencakup total 19.269 unit motor listrik, yang terdiri dari 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa ribuan unit kendaraan diserahkan dalam kondisi tidak lengkap.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ungkap Anang.

Lebih lanjut, seluruh unit kendaraan roda dua tersebut juga tidak dibekali kelengkapan legalitas kendaraan dinas. Akibatnya, ribuan motor tersebut mangkrak dan tidak dapat dicatat sebagai aset negara. “Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp863.846.166.953.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” pungkas Anang.

Tinggalkan komentar