Waka MPR: Standar Belajar Nasional Perlu Beri Ruang Anak Berkembang, Bukan Sekadar Administrasi

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat atau yang akrab disapa Rerie, mengkritik standar belajar nasional yang dinilai masih terlalu kaku dalam kepatuhan administratif. Menurutnya, fokus pendidikan perlu digeser dari sekadar memenuhi target birokrasi menjadi penyediaan ruang belajar yang benar-benar memerdekakan peserta didik agar dapat tumbuh sesuai kebutuhan mereka.

“Harus ada standar belajar yang memberi ruang kepada anak didik untuk tumbuh, bebas berekspresi, dengan capaian yang terukur dalam suasana belajar yang kondusif,” ujar Rerie dalam sebuah diskusi daring pada Rabu (28/10/2026). Diskusi yang mengusung tema ‘Membangun Standar Belajar yang Mendorong Motivasi dan Kualitas Pendidikan Indonesia’ ini digelar oleh Forum Diskusi Denpasar 12.

Acara tersebut menghadirkan narasumber seperti Dr. Laksmi Dewi, M.Pd., Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) Kemendikdasmen; Prof. Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI); dan Indra Charismiadji, Pakar Pendidikan. Turut hadir pula Dr. Doni Koesoema, M.Ed., Pakar Pendidikan Karakter, sebagai penanggap.

Rerie menekankan relevansi tema diskusi dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Semangat Sumpah Pemuda 1928, menurutnya, tidak hanya membuka ruang persatuan bangsa, tetapi juga pembelajaran bagi anak Indonesia untuk meraih cita-cita. Namun, ia mengakui dunia pendidikan saat ini masih menghadapi hambatan, termasuk capaian kompetensi siswa yang di bawah standar dan ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah.

Ia berharap standar pembelajaran yang diterapkan dapat mewujudkan proses belajar berkesinambungan untuk membangun kompetensi peserta didik sesuai kondisi terkini, serta tidak terjebak pada perubahan standar setiap pergantian kepemimpinan nasional.

Kepala Puskurjar Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa kenaikan kelas siswa bukanlah proses administratif otomatis, melainkan keputusan pedagogis yang didasarkan pada perkembangan dan kesiapan peserta didik. Keputusan ini berorientasi pada keberhasilan belajar dan pencapaian kompetensi, bukan sekadar persentase kelulusan.

Laksmi menambahkan bahwa isu kenaikan kelas otomatis yang berkembang selama ini salah satunya disebabkan oleh target pendidikan antartahun yang kurang eksplisit. Keputusan kenaikan kelas, tegasnya, ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menyoroti disparitas mutu pendidikan di Indonesia yang masih terasa sejak kemerdekaan. Ia menekankan bahwa persoalan mutu pendidikan harus dihadapi bersama. Unifah mengusulkan agar program pendidikan tidak hanya bersandar pada capaian pembelajaran, tetapi juga mampu membuat anak gemar belajar untuk mewujudkan cita-cita generasi penerus.

Pakar Pendidikan, Indra Charismiadji, mempertanyakan kegagalan anak dalam membaca dan matematika, serta mendalami apakah masalahnya terletak pada anak, guru, sekolah, atau sistem. Ia berpendapat bahwa memperketat kenaikan kelas tidak serta-merta meningkatkan mutu pendidikan, karena setiap murid berhak mendapatkan pembelajaran sesuai kebutuhan mereka. Indra menekankan pentingnya asesmen yang adil, objektif, dan edukatif oleh guru, serta penguatan kapasitas asesmen guru jika diperlukan.

Pakar Pendidikan Karakter, Doni Koesoema, berargumen bahwa masalah utama bukanlah kenaikan kelas itu sendiri, melainkan tujuan sekolah. Ia berpendapat bahwa belajar tidak bisa distandarisasi, yang bisa distandarisasi adalah materi pendidikannya. Menurutnya, tujuan belajar setiap orang kini berbeda-beda, dan kita terjebak pada standar belajar global seperti PISA. Doni menegaskan bahwa belajar adalah untuk hidup, sehingga sistem asesmen harus lebih manusiawi, dengan kultur respek dan integritas sebagai fondasi pendidikan yang baik.

Sementara itu, wartawan senior Saur Hutabarat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tinggal kelas untuk semua tingkatan. Ia berpendapat bahwa salah satu tujuan terdalam pendidikan adalah agar anak bertumbuh dan menemukan dirinya di dunia yang kompleks. Saur menyarankan studi perbandingan serius dengan sistem pendidikan Singapura yang tidak mengenal anak tinggal kelas, melainkan menerapkan kebijakan remedial dan perhatian mendalam terhadap anak yang tertinggal.

“Sekolah memberikan guru yang membantu anak tersebut di luar jam reguler,” pungkas Saur, merujuk pada praktik di Singapura.

Tinggalkan komentar