Waka MPR Puji Polres Toli-Toli atas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman, memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Toli-Toli atas penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.

Akbar menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan profesional, cepat, transparan, dan sesuai hukum. Kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Setiap anak berhak tumbuh dengan aman, memperoleh kasih sayang, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, apabila terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum harus memastikan penanganannya berjalan secara serius, profesional, dan berkeadilan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2026).

Sebelumnya, Polres Toli-Toli telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IP terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Menurut Akbar, penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan anak tidak hanya bertujuan memproses dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, serta dukungan sosial yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

Akbar turut mengingatkan pentingnya menjaga identitas dan privasi korban. Pemberitaan maupun penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengungkap identitas anak atau menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan trauma dan stigma baru bagi korban.

“Jangan sampai anak yang menjadi korban justru harus menanggung beban sosial akibat peristiwa yang dialaminya. Kita harus membangun lingkungan yang melindungi, bukan menghakimi. Pendampingan terhadap korban harus dilakukan dengan penuh empati dan menghormati martabatnya,” tegasnya.

Akbar menilai semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui kerja sama nyata dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Akbar juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui jalur yang tepat serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kerja sama tersebut penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara bertanggung jawab dan korban memperoleh perlindungan yang layak.

“Semangat Polri Bersama Masyarakat harus hadir dalam tindakan nyata. Masyarakat membantu mencegah dan melaporkan tindak kekerasan, sedangkan aparat menindaklanjuti laporan secara profesional sesuai hukum. Dengan sinergi seperti ini, kita dapat membangun lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Akbar mendorong penguatan edukasi mengenai perlindungan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua, wali, serta orang dewasa yang berada di sekitar anak perlu membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman ketika menyampaikan pengalaman atau melaporkan tindakan yang membuatnya terancam.

Akbar juga mengingatkan status keluarga atau kedekatan hubungan dengan korban tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan. Setiap laporan harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak semua pihak sesuai ketentuan hukum.

“Perlindungan anak bukan hanya urusan kepolisian atau pemerintah. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama. Jangan biarkan anak menghadapi kekerasan dalam kesunyian. Kita harus memastikan bahwa setiap anak memiliki ruang untuk berbicara, memperoleh perlindungan, dan mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Akbar berharap jajaran Polres Toli-Toli terus mengedepankan profesionalitas dan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban dalam menangani perkara yang melibatkan anak. Akbar juga mendorong koordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak, tenaga psikologis, pekerja sosial, serta instansi terkait agar penanganan korban dilakukan secara menyeluruh.

Akbar menegaskan ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada proses penindakan, tetapi juga pada kemampuan negara mencegah terulangnya kekerasan dan memastikan korban mendapatkan hak-haknya.

“Negara harus hadir ketika anak membutuhkan perlindungan. Kepolisian, pemerintah, keluarga, dan masyarakat harus berjalan bersama. Sebab, melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar