Usulan Tambah Kursi DPRD DKI Dibahas Baleg DPR, Atasi Sumbatan Aspirasi Warga

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas lebih lanjut usulan revisi Undang-Undang (UU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mencakup penambahan jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta. Usulan tersebut diajukan untuk mengatasi potensi sumbatan aspirasi warga mengingat perbandingan anggota dewan dengan jumlah penduduk yang ada saat ini.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan khusus dalam pembentukan undang-undang, termasuk UU DKJ. “Baleg akan tetap memberikan kesempatan terkhusus dalam pembentukan undang-undang seperti Undang-Undang DKJ,” kata Bob Hasan saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Kajian ini melibatkan pemanggilan ahli serta meminta masukan lebih lanjut dari DPRD DKI Jakarta. “Kajian tersebut khususnya tentang apa saja skema-skema yang memungkinkan untuk meningkatkan representasi di Jakarta semakin baik. Sebab, dengan kondisi saat ini, 1 orang anggota DPRD itu harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga Jakarta. Tentu, ini akan membuat sumbatan terhadap aspirasi warga Jakarta,” jelasnya.

Martin memaparkan bahwa penambahan satu orang anggota DPRD seharusnya merepresentasikan sekitar 100.000 warga. Baleg bersama DPRD DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan untuk mencari solusi terbaik. “Pertimbangannya, bagaimana membuat fungsi representasi lebih baik. Tapi, apakah solusinya menambah kursi atau apapun, itu harus dibuat kajiannya dulu,” ujar Martin. Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut akan dijadwalkan bersamaan dengan penyusunan Prolegnas Prioritas 2027.

Alasan Penambahan Kursi DPRD DKI

Usulan penambahan kursi ini mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Baleg DPR RI dengan DPRD DKI Jakarta. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan bahwa jumlah kursi di DPRD DKI saat ini adalah 106.

Azis mengusulkan perubahan pada Pasal 11 ayat 3 UU DKJ. Ia berharap jumlah anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menjadi paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. “Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106,” kata Azis dalam rapat di DPR, Jumat (2/10/2026).

Dengan populasi Jakarta sekitar 11 juta jiwa, Azis mengusulkan perubahan rasio keterwakilan. Jika sebelumnya 1 anggota DPRD merepresentasikan 100.000 warga, ia mengusulkan rasio menjadi 1 banding 50.000 atau 60.000 warga. “Nah sebenarnya inilah proposal kami Pak, ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain,” ujar Azis.

Perubahan rasio ini diprediksi akan menaikkan jumlah kursi anggota DPRD menjadi 180 hingga 220. “Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi,” tambahnya.

Pihak DPRD DKI Jakarta juga mengusulkan agar revisi UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Azis menekankan pentingnya harmonisasi dengan undang-undang pemilu, kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu, serta pencegahan konsekuensi langsung terhadap desain pemilu. “Evaluasi jumlah kursi DPRD DKI pada Undang-Undang DKJ belum mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar