Batang – Jajaran Kepolisian Resor (Polresta) Batang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap bus rombongan Persib Bandung U-18 yang terjadi di Rest Area KM 360B Tol Batang. Ketiga tersangka tersebut adalah BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26), yang semuanya merupakan warga Jakarta Barat.
Kapolresta Batang, Kombes Warsono, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang meliputi pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan alat bukti lainnya. “Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk pemeriksaan saksi, rekaman CCTV serta alat bukti lainnya, Polres Batang telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial BPA, HH, dan MF alias T,” ujar Kombes Warsono dalam keterangannya di Mapolresta Batang pada Senin (19/10/2026).
Peran masing-masing tersangka pun telah teridentifikasi. BPA diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota rombongan Persib dan melempar batu ke arah kaca bus. Sementara itu, HH diduga terlibat dalam pelemparan batu ke kaca bus, menendang traffic cone ke arah bus, serta melempar stick cone ke badan bus. MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial Persib U-18 dari bagasi bus yang dalam keadaan terbuka.
Tersangka BPA berhasil ditangkap pada Senin (12/10/2026) di wilayah Pondokgede, Jatibening, Bekasi, saat sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Penangkapan ini dilakukan berkat bantuan petugas PJR Tol Jakarta-Cikampek. “Saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Hasil tes urine BPA dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja,” ungkap Warsono.
Sementara itu, HH ditangkap di wilayah Bogor pada 15 Oktober 2026. Pada hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap MF alias T di wilayah Jakarta Barat.
Ancaman Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara
Ketiga tersangka saat ini masih berada dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Batang dan dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan mereka.
“Terkait pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BPA, penyidik menerapkan sangkaan antara lain Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perbuatan dan hasil penyidikan,” jelas Warsono.
Untuk tersangka HH, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Sedangkan terhadap MF alias T, yang diduga melakukan pencurian, diterapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara. Sedangkan untuk dugaan pencurian sebagaimana pasal yang diterapkan pada MF alias T, ancaman pidananya juga dapat mencapai 7 tahun penjara atau pidana denda paling besar sebesar Rp 500 juta,” pungkas Warsono.