Pencurian Rokok di Bogor Berujung Amuk Massa, Pelaku Selamat Berkat Polisi

Seorang pria di Bogor Selatan, Kota Bogor, terpaksa diamankan warga karena diduga melakukan pencurian di sebuah warung kelontong. Pelaku yang berhasil diamankan warga tersebut sempat menjadi viral di media sosial, dengan narasi yang menyebutkan bahwa ia menyembunyikan barang bukti curian di celana dalam.

Kapolsek Bogor Selatan, AKP Ihin Solihin, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah dalam kondisi tangan terikat dan mengalami luka-luka di wajah, diduga akibat amukan massa.

“Betul infonya demikian. Info awal ada pencuri yang diamuk massa, sesampai di lokasi pelaku pencurian sudah diikat dan luka luka,” kata Ihin ketika dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026).

Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Sebanyak 8 bungkus rokok berhasil diamankan sebagai barang bukti dari tangan pelaku.

“Pelaku mencuri rokok sebanyak 8 bungkus, sesuai pengakuan korban. Guna menghindari amuk massa pelaku segera di bawa ke Polsek,” jelas Ihin.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, pria tersebut terlihat duduk di lantai dikelilingi sejumlah warga. Ia tampak mengalami luka di bagian wajah dan mulut, dengan tangan terikat tali dan hanya mengenakan celana dalam.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa warga mengelilingi pria itu, diduga untuk melindunginya dari amukan massa yang lebih luas. Terdengar pula suara makian dan imbauan agar warga tidak berkerumun.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan, Iptu Suwandi, menambahkan bahwa penangkapan pelaku oleh warga dilakukan untuk mencegah tindakan kekerasan lebih lanjut. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak korban telah memaafkan pelaku dan memilih untuk tidak membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Jadi ketika anggota ke lokasi, diduga pelaku memang sudah dihakimi massa. Kita segera amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Barang bukti juga kita amankan, ada 8 bungkus rokok yang dicuri,” ujar Suwandi.

“Setelah kita panggil, pihak korban ternyata memaafkan pelaku dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya, korban juga belum membuat pengaduan atau laporan,” imbuhnya.

Tinggalkan komentar